Mahar Pernikahan dalam Islam, Ini Syarat dan Alternatif Pilihan yang Bisa Dipilih

mahar pernikahan

Belakangan ini ramai pemberitaan terkait pasangan calon suami istri yang gagal menikah lantaran sang calon mempelai perempuan meminta mahar berupa sertifikat rumah. Sebenarnya, bagaimana aturan pemberiaan mahar pernikahan dalam Islam? 

Kisah pembatalan pernikahan ini memang sempat membuat geger warganet. Kisah ini dimulai ketika seorang perempuan membakar undangan pernikahannya. Ia menuturkan bahwa batalnya rencana memulai hidup baru lantaran sang pasangan jutsru memilih menikah dengan perempuan lain. Padahal, alasan sebenarnya dipicu permintaan mahar pernikahan. 

Peristiwa ini setidaknya memunculnya banyak tanda tanya, sebenarnya bagaimana ketentuan mahar pernikahan dalam Islam? Hal apa saja yang perlu diperhatikan calon pengantin terkait dengan mahar pernikahan ini?

Untuk menelaah perkara mas kawin atau mahar dalam agama Islam, berikut adalah penjelasan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

 Memahami Mahar Pernikahan dalam Islam

mahar perkawinan

Dalam bahasa Indonesia, mahar juga disebut dengan shadaq atau mas kawin. Pengertian mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Hukum mahar ini adalah wajib. Jadi, suami wajib memberikan mahar kepada istrinya. Bahkan mazhab Maliki memasukkan mahar sebagai rukun nikah, sedangkan ahli fikih lainnya memasukkannya sebagai syarat sahnya nikah.

Soal hukum mahar ini juga dijelaskan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 4: 

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Dalam hukum Islam, mahar sendiri mutlak menjadi hak seorang istri. Istri boleh menggunakan mahar tersebut sekehendak hatinya tanpa paksaan dan tak perlu meminta izin terlebih dahulu pada suami bila hendak membelanjakan mahar.

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini adalah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Dalil Tentang Mahar

Dalam sebuah hadis, Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.

Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Ketentuan Memberikan Mahar dalam Agama Islam

mahar pernikahan

Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Baik berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mahar. NU Online juga menjelaskan mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Qarib, tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Yang mana satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.  

Jadi sebenarnya tidak ada ketentuan minimum tentang mahar. Namun yang perlu diperhatikan adalah, sebaiknya mahar tidak menunjukan arogansi salah satu pihak. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan.

Mahar juga sebaiknya tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Syarat Mahar Pernikahan dalam Islam

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mas kawin ini merupakan satu bentuk atau simbol kesucian dalam pernikahan. Dari sini bisa ditegaskan kembali bahwa menentukan jenis mahar tidak boleh asal-asalan. Melansir dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri ada beberapa syarat mahar pernikahan dalam Islam yang perlu diperhatikan calon mempelai

1. Mahar Pernikahan Memiliki Nilai

Nilai di sini tentu saja tidak berarti harus mahal dengan nilai yang tinggi. Tetapi, nilai di sini busa diartikan sebagai sesuatu yang berharga.

2. Memiliki Manfaat

Selain memiliki nilai, salah satu syarat mahar pernikahan dalam Islam adalah memiliki manfaat. Sebagai contoh, adalah seperangkat alat salat atau kitab suci Al- Quran. Mahar pernikahan akan tidak sah jika benda yang diberikan justru dianggap haram dalam agama Islam.

3. Barang Milik Orang Lain Tidak Bisa Jadi Mahar Pernikahan dalam Islam

Ya, memberikan mas kawin untuk calon pengantin perempuan tentu saja perlu dipastikan jika benda tersebut milik sendiri. Bukan barang ghasab atau barang milik orang lain yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan dilakukan secara terang-terangan. Untuk itu, pastikan jika mas kawin bukan barang ghasab sehingga akan dianggap sah.

4. Benda yang Jelas

Maksudnya, mas kawin perlu baik. Muli dari kondisi barangnya, jumlah atau kadarnya. Mas kawin akan mendaajdi tidak sah apabila benda yang diberikan atai dimaksud tidak jelas kondisinya.

5. Tidak Memberatkan

Mahar pernikahan dalam Islam juga memiliki syarat lain yang tidak boleh dilupakan. Yaitu, mahal tersebut tidak boleh memberatkan. Artinya, meski berhak mendapatkan dan meminta mas kawin pada calon suami, calon mempelai perempuan sebaiknya meminya mas kawin yang tidak memberatkan. Hal ini ditegaskan lewat hadis yang berbunyi:”Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam

Ada beberapa beberapa contoh mahar dalam pernikahan Islam yang bisa dipilih.

  1. Mahar pernikahan berupa seperangkat alat shalat
  2. Mahar uang tunai
  3. Mahar emas berupa perhiasan cincin atau kalung.
  4. Mahar jasa suami berupa membelajarkan Al Quran untuk sang istri
  5. Mahar dirham perak
  6. Mahar dinar emas.

Demikian penjelasan soal mahar pernikahan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

÷ four = one