Kabar istri minta diceraikan suaminya menerpa kehidupan pernikahan Ratu Rizky Nabila. Artis ini minta cerai setelah tiga hari menikah siri dengan Ibrahim Alhami, pria asal Libya. Sebenarnya, apa hukum istri minta cerai dalam Islam?
Ratu Rizky Nabila dan Ibrahim Alhami menikah secara siri pada 26 November 2022. Pernikahan harus kandas usai keduanya terlibat pertengkaran hebat. Ibrahim mengatakan, Ratu yang meminta untuk diceraikan ketika mereka baru menjalani perkawinannya selama tiga hari.
Ibrahim Alhami mengaku sudah mengucap talak sebanyak 3 kali kepada Ratu Rizky Nabila.
Ratu Rizky sendiri menjelaskan alasannya meminta diceraikan adalah kecewa karena ternyata belum mendapat restu dari mertuanya. Selain itu, dalam pengakuannya, penyanyi ini menyatakan ia telah direndahkan oleh kakak Ibrahim, yang membuatnya mantap meminta cerai.
Terkait kasus istri minta diceraikan suami ini, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam pandangan Islam?
Apa Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam?
Dalam agama Islam, perceraian memang dibolehkan dalam Islam. Nu Online menulis, perceraian dipandang sebagai satu solusi bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahan tidak lagi memberikan kemaslahatan.
Sebelumnya di zaman jahiliyah, perempuan tidak memiliki hak bicara bahkan di dalam ranah domestik keluarga. Hingga kemudian, sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara.
Salah satu kewenangan perempuan berhak mengajukan cerai ke suami. Dalam islam, istilah istri minta diceraikan suami ini adalah khuluk.
Pengertian Khuluk, Istri Minta Diceraikan
Menurut definisi syariat, khuluk adalah pengajuan talak oleh istri. Pengertian khuluk ini dijelaskan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’I, yang artinya:
“Khuluk adalah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah diberikan.”
Perbedaan khuluk dengan talak adalah, tidak ada rujuk dalam khuluk. Selain itu, jika talak haram dijatuhkan ketika istri sedang haid, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam keadaan suci ataupun haid.
Hukum Istri Minta Cerai dalam Pandangan Islam
Hukum istri minta diceraikan dalam Al-Qur’an sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 229 yang artinya:
“Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu).”
Khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan. Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, suami maupun istri tentang nominal tebusan.
Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan kesanggupan dari pihak istri untuk membayar tebusan tersebut.
Namun dengan catatan, nominal harga tebusan tidak boleh melebihi nominal mas kawin pada saat pernikahan.
- Hukum Khuluk Mubah
Hukum asal khuluk ini awalnya adalah mubah jika memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i.
“Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”
- Hukum Khuluk Wajib
Khuluk akan berubah hukumnya dari mubah menjadi wajib jika ada jika suami melalaikan hukum Allah, semisal meninggalkan shalat.
- Hukum Khuluk Haram
Namun, jika tidak ada motif atau alasan apapun yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya haram.
Demikian hukum istri minta cerai dalam Islam. Semoga membantu.