Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ia khawatir puasa akan membahayakan kondisi kesehatannya atau kesehatan bayinya. Sementara, hari-hari puasa yang terlewat dapat diganti di kemudian hari, atau jika ini tidak memungkinkan, fidyah puasa bagi ibu hamil dapat dibayarkan dengan menyediakan makanan bagi seseorang yang tidak mampu untuk setiap hari puasa yang terlewat.
Bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadan bagi ibu hamil? Simak ulasannya dalam artikel berikut, ya.
Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil
Sebelum mengetahui bagaimana ketentuan membayar fidyah puasa bagi ibu hamil, kita cari tahu lebih lanjut terlebih dahulu bagaimana hukum berpuasa Ramadan bagi ibu hamil dalam Islam.
Dikutip dari laman NU Online, seperti pada umat Muslim lainnya, hukum puasa Ramadan bagi ibu hamil pada dasarnya berlaku wajib. Namun, kewajiban berpuasa di bulan Ramadan bagi ibu hamil diberlakukan selama tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya sendiri dan janinnya. Jadi, ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika itu dapat membahayakan dirinya atau janinnya.
Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil
Mengganti Puasa (Qadha) di Hari Lain
Karena sifatnya tetap wajib, keringanan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil selama Ramadan tetap mendatangkan kewajiban pula untuk mengganti puasa (qadha) sejumlah hari yang ia tinggalkan, di hari lain ketika Anda sudah membaik dan kondusif untuk bisa berpuasa.
Membayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil
Namun di samping kewajiban mengganti puasa, ada juga kewajiban lain yang harus ditanggung oleh ibu hamil, yaitu membayar fidyah. Dikutip dari laman NU Online, fidyah adalah harta yang dibayarkan sebagai bentuk ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Apakah Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa Saja atau Melakukan Qadha Puasa dan Membayar Fidyah?
Banyak pertanyaan tentang kapan seorang ibu hamil wajib mengganti puasa saja dan kapan wajib menggabungkan keduanya, antara mengganti puasa dan membayar fidyah.
Masih dikutip dari laman NU Online, beberapa ulama menjawab dalam beberapa poin berikut:
- Pertama, apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap kondisi janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan ibu tadi mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah.
- Kedua, jika ibu hamil khawatir dengan kondisi kesehatan dirinya sendiri (memiliki kondisi kesehatan tertentu) dan khawatir dengan kondisi janin dalam kandungannya, maka diwajibkan ibu hamil hanya mengganti puasa saja (qadha) di hari lainnya saat ia sudah mampu berpuasa, sejumlah hari yang ia tinggalkan.
Berikut paparan Syekh khatib As-Syirbini dalam karyanya Mugnil Muhtaj:
وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر
Artinya:
“Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah” (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil

Niat Membayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hami
Karena membayar fidyah itu banyak sebabnya, ibu hamil bisa meniatkan mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan. Contoh niat fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Waktu Mengeluarkan Fidyah Puasa Ibu Hamil
Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
Dikutip dari laman NU Online, fidyah puasa untuk ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Membayar Fidyah dengan Uang
Ketentuan lainnya adalah membayar fidyah menggunakan uang, di mana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 ini senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Demikian beberapa ketentuan untuk membayar fidyah puasa bagi ibu hamil. Jika tidak mampu berpuasa dan ingin mengetahui lebih jelas tentang pembayaran fidyah puasa, Mama bisa berkonsultasi dengan petugas zakat yang terdekat di lingkungan tempat tinggal Anda. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Content Writer Parentsquads