Dalam agama Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak. Talak dalam Islam adalah pemutusan ikatan pernikahan dikarenakan permasalahan tertentu yang menjadikan sepasang suami istri tidak bisa bersama kembali.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum perceraian dalam islam dan bagaimana hukum menjatuhkan talak ini? Yang menjatuhkan talak adalah suami, dengan syarat baligh, berakal, dan kehendak sendiri. Untuk hukum menjatuhkan talak pada istri adalah makruh.
Talak dalam Islam
Dalil talak dalam Islam terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 229.
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Berdasarkan Al Baqarah ayat 229 tersebut maka setelah jatuh talak, suami masih bisa merujuk istrinya itu dua kali.
Berikut ini penjelasan perbedaan talak 1, talak 2, dan talak 3.
Perbedaan Talak 1, 2, 3 dalam Agama Islam
Talak 1 dan Talak 2
Talak 1 dan talak 2 adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Jika berdasarkan dari bentuk cara terjadinya talak dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi talak raj’i dan talak ba’in shugra.
- Talak raj’i
Talak raj’i adalah talak yang masih boleh dirujuk. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah. Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari mantan suaminya. Jadi, masa iddah ini dikenal pula dengan sebutan masa tunggu.
- Talak Ba’in Sugra
Pada talak satu dan talak dua, maka yang berlaku adalah talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).
Dalam kondisi ini, suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya. Jadi selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara baik, atau tetap bercerai dengan cara baik pula.
Talak 3
Ketika suami telah menjatuhkan talak ketiga pada istrinya, maka suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan sang istri. Konsekuensi dari talak tiga ini adalah suami-istri tersebut tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri menikah dengan orang lain.
Jadi, keduanya bisa menikah kembali. Namun dengan syarat sang istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan menjalani kehidupan suami istri, kemudian bercerai.
Hukum talak 3 ada dalam surat al-Baqarah ayat 230, yang artinya:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.”
Demikian hal-hal terkait apa itu talak dalam Islam serta perbedaan talak 1, 2, dan 3. Semoga membantu.