Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS, Ini Syaratnya! 

cabut gigi ditanggung bpjs, cabut gigi

Masih banyak yang belum tahu, apakah cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan? Simak jawabannya di bawah ini berikut dengan tahapan prosedurnya.

Apa Itu Gigi Bungsu?

Gigi bungsu sering disebut sebagai geraham bungsu. Disebut ‘bungsu’ karena letaknya ada di bagian paling belakang rahang dan muncul belakangan. Yakni gigi terakhir yang umumnya muncul antara usia 17-25 tahun –tiap orang bisa berbeda-beda.

Gigi bungsu jumlahnya ada 4, yakni 2 di atas dan 2 di bawah, masing-masing di kiri dan di kanan. Oleh karena posisinya ada di paling belakang, seringkali kehadirannya menimbulkan masalah karena ruang pada rahang yang terbatas atau sempit. 

Berikut ini beberapa masalah yang umum terjadi pada gigi bungsu:

Bacaan Lainnya
  1. Impaksi: Gigi bungsu terjebak karena tidak memiliki cukup ruang untuk tumbuh optimal. Akibatnya, gusi terasa sakit, bengkak, dan/atau infeksi.
  2. Tumbuh miring: Ini dikarenakan keterbatasan ruang tadi, sehingga mengakibatkan terganggunya posisi gigi lain dan/atau menyebabkan masalah pada gusi dan rahang.
  3. Karies: Posisinya yang paling belakang membuatnya jadi sulit dijangkau dengan sikat gigi, sehingga rentan karies (gigi berlubang) dan mengalami masalah kesehatan gigi lainnya.
  4. Radang gusi: Atau disebut perikoronitis, yakni kondisi di mana gusi di sekitar gigi bungsu meradang dan infeksi.

Apa saja gejala yang dialami saat tumbuh gigi bungsu? Berikut di antaranya: 

cabut gigi ditanggung bpjs, sakit gigi, gigi bungsu tumbuh

  • Gusi bengkak di belakang gigi geraham kedua 
  • Rahang terasa sakit
  • Gusi lunak atau berdarah
  • Sulit membuka mulut lebar-lebar
  • Mulut terasa tidak enak
  • Mulut bau

Rasa nyeri dimulai dari ringan hingga tajam menusuk, bahkan sampai ada yang merasa tidak nyaman saat sedang mengunyah (tanda Impaksi).

Bila merasakan gejala di atas, ada baiknya Mama segera memeriksakan gigi ke dokter gigi. Nanti dokter akan melakukan pemeriksaan, salah satunya dengan rontgen (sinar-X panoramik) agar dapat menangkap gambar keseluruhan gigi dan rahang, serta posisi si gigi bungsu. 

Apakah Tindakan Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS?

Jika dokter menyarankan untuk mencabut gigi bungsu, ada baiknya segera Mama lakukan. 

Cabut gigi bungsu dengan BPJS Kesehatan bisa kok. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

“BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan gigi seperti pemeriksaan, pengobatan, dan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi, berdasarkan kebutuhan indikasi medis peserta,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, seperti dikutip dari Kompas.com.

Itu artinya, cabut gigi bungsu dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan selama sesuai dengan indikasi medis dokter.

Ditambahkan Rizzky, pelayanan gigi bungsu bisa diberikan mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) yang tersedia di dokter gigi juga di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku. 

Prosedur Cabut Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan

cabut gigi ditanggung bpjs, cabut gigi, gigi bungsu tumbuh

Cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan melalui langkah-langkah berikut ini. 

  1. Konsultasi dengan dokter gigi. Dari pemeriksaan dengan dokter gigi, Anda jadi tahu apakah pencabutan gigi bungsu diperlukan. 
  2. Rujukan ke klinik atau rumah sakit. Dokter gigi akan memberi rujukan tempat pencabutan gigi bungsu, apakah di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik) atau rumah sakit.
  3. Daftar ke faskes sesuai dengan surat rujukan dokter gigi.
  4. Proses administrasi di faskes rujukan. Di sini Anda perlu melengkapi dokumen, seperti KTP dan kartu BPJS.
  5. Pencabutan gigi yang dilakukan oleh dokter gigi atau spesialis bedah mulut yang sesuai dengan kebutuhan medis Anda.
  6. Perawatan pasca tindakan.

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ini 9 perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Administrasi Pelayanan: Mulai dari biaya administrasi pendaftaran, tindakan hingga perawatan pasca tindakan.
  2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi: Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
  3. Pramedikasi: Yakni pengobatan awal berupa pemberian obat (analgetik dan antibiotik) sebelum prosedur perawatan dilakukan. 
  4. Kegawatdaruratan Oro-Dental: Yakni kondisi cukup serius pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan sesegera mungkin guna mencegah kerusakan gigi permanen.
  5. Pencabutan Gigi Sulung: Dilakukan di faskes tingkat pertama.
  6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit: Hanya dilakukan jika gigi mengalami kerusakan (keropos atau berlubang) yang berisiko infeksi tanpa faktor penyulit. Misalnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik lain yang menyertai.
  7. Obat Usai Ekstraksi: Seperti obat pereda nyeri.
  8. Scaling Gigi: Hanya boleh dilakukan satu kali setahun dan harus berdasarkan indikasi medis dokter gigi.
  9. Glass Ionomer Cement (GIC): Tambal gigi dengan semen putih pada lubang gigi untuk mencegahnya berlubang kembali.

Bila ada perawatan gigi dan mulut selain ketentuan di atas, maka pasien harus membayar biaya perawatan gigi tersebut.

Itulah penjelasan cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan. Ngomong-ngomong, BPJS Kesehatan Mama aktif, kan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − eighteen =