Dalam ajaran Islam maupun hukum negara, pemberian nafkah dari suami kepada istri bukan sekadar bentuk kasih sayang, tetapi juga kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum. Apa dampak hukum suami tidak menafkahi istri, dan apa yang harus dilakukan seorang istri jika mengalami hal ini? Simak dalam artikel berikut ya, MamPap.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah Menurut Hukum Islam
Islam mengatur tentang pemberian nafkah dari seorang suami kepada istri yang bersifat wajib. Kewajiban menafkahi istri ini juga diperintahkan dalam kitab suci Al-qur’an, di antaranya dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dan surat At-Talaq ayat 7. Berikut potongan ayatnya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 233
“…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ”
wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf,
Artinya:
“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”
2. Surat At-Talaq ayat 7
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
liyunfiq dzû sa‘atim min sa‘atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhû falyunfiq mimmâ âtâhullâh, lâ yukallifullâhu nafsan illâ mâ âtâhâ, sayaj‘alullâhu ba‘da ‘usriy yusrâ
Artinya:
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”
Dikutip dari laman Detik, dalam buku Merajut Kebahagiaan Keluarga yang ditulis Dr. Budi Sunarso menyebutkan bahwa nafkah yang diberikan atau dimaksudkan adalah nafkah yang berkonotasi dengan materi. Dalam bukunya juga dijelaskan bahwa seorang anak juga berhak mendapatkan nafkah, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok.
3. Hadis Bukhari dan Muslim
Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut kita melihat bahwa perintah menafkahi istri adalah amal infaq yang paling utama dan besar pahalanya. Dalam Islam, keikhlasan seorang suami dalam menafkahi istri dan anaknya juga sangat penting yang merupakan kunci menuju Surga.
Dikutip dalam NU Online, Islam mewajibkan para suami untuk menafkahi istrinya baik nafkah lahiriah maupun batiniah. Adapun nafkah lahiriah, maka suami diwajibkan memberi nafkah berupa biaya untuk pengurusan rumah tangga, pakaian yang digunakan istri, tempat tinggal dan lain-lain.
Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah Menurut Undang-undang
Dikutip dari laman Hukum Online, pengaturan nafkah juga disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) kita dapat melihatnya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dalam pengaturan UU Perkawinan, tidak ditetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan si suami.
Lebih lanjut, dalam UU Perkawinan dikatakan bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan). Ini berarti apabila suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, istri dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, bergantung dari agama yang dianut oleh pasangan suami istri tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) juga ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPer, yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan kepada istrinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami.
Bentuk Penelantaran yang Termasuk Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
Ada beberapa bentuk penelantaran dari suami yang termasuk tidak menafkahi, yaitu:
- Tidak memenuhi kebutuhan dasar istri. Hal ini termasuk kekerasan ekonomi. Kekerasan ekonomi lainnya juga mencakup melarang pasangan bekerja namun juga tidak menafkahi sesuai hak istri, menghabiskan uang istri tanpa persetujuan, serta menghalang-halangi usaha istri untuk mendapat pekerjaan.
- Kekerasan psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada istri. Contoh kekerasan psikis yang ada di dalam rumah tangga di antaranya mengkritik, merendahkan, ancaman, penghinaan dan pengendalian perilaku.
- Kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan hubungan seksual atau dapat terjadi pemaksaan hubungan seksual dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu.
- Isolasi sosial. Kekerasan isolasi sosial mencakup pembatasan komunikasi individu dengan orang-orang di sekelilingnya. Contoh, melarang istri untuk berkumpul bersama keluarga atau temannya, melarang pergi kecuali bersamanya, dan posesif.
Cara Menghadapi Suami yang Tidak Menafkahi
Berikut hal yang bisa dilakukan istri jika suami tidak menafkahi:
-
- Diskusikan terlebih dahulu. Sebelum menempuh jalur hukum, istri sebaiknya mengupayakan terlebih dahulu dengan suami dan keluarga besar untuk mencari penyebab dan solusinya bersama. Misalnya, karena pekerjaan suami berubah, status ekonomi menurun, atau hanya kesalahpahaman.
- Mengajukan gugatan nafkah tanpa bercerai. Jika dialog dan diskusi gagal, langkah hukum berikutnya adalah mengajukan gugatan nafkah tanpa harus langsung mengajukan cerai. Dasar hukumnya disebutkan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) dan (3): “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.” dan “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”
- Mengajukan gugatan cerai dengan alasan tidak menafkahi. Jika kondisi semakin parah, misalnya suami terus-menerus tidak menafkahi tanpa alasan yang jelas, dan istri merasa tidak dapat hidup rukun, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan penelantaran nafkah.
- Minta perlindungan KDRT jika mengalami penelantaran berat. Jika kondisi nafkah tidak hanya sebatas kurang, tetapi sudah termasuk penelantaran berat, misalnya suami menghilang, tidak memberikan nafkah sama sekali padahal mampu, atau menyebabkan penderitaan istri/anak, maka istri juga bisa mempertimbangkan jalur pidana.
- Bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Karena proses hukum tidak sederhana, istri juga bisa mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Suami tidak menafkahi istri bukan hanya sekadar masalah moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Bagi istri yang mengalami hal ini, bisa memilih jalan hukum jika tidak menemukan solusi secara kekeluargaan.
****
Content Writer Parentsquads











and then